Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi Rp 200 Miliar oleh Bank BTN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan anggaran negara yang melibatkan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM).
Perusahaan yang bergerak di bidang properti, rumah dan ruko tersebut, mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT. BTN sebesar Rp 200 miliar, pada tahun 2014.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, awalnya, PT. BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT. BTN Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire Surabaya.
"Namun, kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT. BCM, pembayaran angsuran PT. BCM akhirnya berhenti di tengah jalan alias macet," ucap Aditya Rakatama, Rabu, 3 Agustus 2022.
Masih dikatakan Raka, PT BCM sempat melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan pembayaran angsuran ke PT. BTN Cabang Sidoarjo. "Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, perusahaan yang dipimpin oleh Trisulowati Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
"Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun tahun 2012," bebernya.
Dari temuan tersebut, Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara tersebut yang awalnya masih penyelidikan kini naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Sementara, ada empat orang yang sudah diperiksa. Terkait siapa saja yang terlibat dalam pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Raka menegaskan masih dalam proses running.
"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kami dalami, sudah kami running," pungkasnya.