Kejari Sidoarjo Tuntut Mati 2 Pengedar Sabu Seberat 88 Kg
Dua terdakwa pengedar sabu seberat 88,5 kg dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kedua terdakwa terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyampaikan, mereka adalah Apriana dan Yosep. Penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah satu unsur dalam dakwaannya.
“Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” ujar Hafidi, Jumat 20 Desember 2024.
Hafidi melanjutkan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Apriana terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram. Sedangkan terdakwa Yosep membawa sabu seberat 45,5 kilogram.
Selain itu, saat persidangan juga membuktikan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional. Sebelumnya mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika,” imbuhnya.
Masih dikatakan Hafidi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Hendrik, Aryo, dan Nafik. Mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat, menurut Hafidi, tuntutan hukuman mati sudah sesuai aturan dan norma keadilan.
Kendati demikian, kedua terdakwa masih memiliki hak-haknya untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan selanjutnya. "Namun, dalam perkara ini kita kembalikan terhadap Majelis Hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami,” pungkasnya.
Advertisement