Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan ratusan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 291 kasus.
Pemusnahan itu digelar di halaman kantor Kejari Sidoarjo. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba jenis sabu-sabu, pil koplo, dan ganja. Antara lain delapan buah senjata tajam berbentuk celurit, dan satu senjata api beserta enam butir amunisi.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto mengatakan, berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP diatur Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Ratusan barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Barang bukti narkoba kita hancurkan menggunakan blender, sajam kita potong menggunakan gerinda, termasuk senpi juga kita potong menggunakan gerinda,” ucap Novan di sela pemusnahan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Selain narkoba dan sajam, Kejari Sidoarjo juga memusnahkan 560 dokumen kendaraan (BPKB) palsu dan uang kertas palsu senilai Rp 66,5 juta. Dimusnahkan menggunakan pemotong kertas.
“Pemusnahan barang bukti dimaksud terhadap perkara yang telah mempunyai hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan (incraft),” imbuhnya.
Pemusnahan dihadiri oleh Forkopimda Sidoarjo. Kejari juga memusnahkan sebanyak 778 tabung LPG ukuran 3 kg. Selanjutnya, ratusan barang bukti tersebut diangkut menggunakan lima truk menuju ke Ngoro, Mojokerto.