Kejari Sidoarjo Bongkar Pungli PTSL di Kecamatan Taman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo Tahun 2023.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi mengatakan, perkembangan kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada program pemerintah ini terus berlanjut di Kejari Sidoarjo.
“Kasus ini sedang berjalan/berproses. Saat ini Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujar John Franky, Selasa 5 November 2024.
Ia melanjutkan, terdapat sedikit dinamika saat pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan yang dilakukan. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan segera,” imbuhnya.
John menjelaskan, kasus ini bermula saat panitia PTSL Desa Tropodo menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp 2 hingga Rp 8 juta. Padahal, biaya resmi PTSL hanya Rp 150.000.
Selain itu terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300 hingga Rp. 600, sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
“Disini masyarakat sangat dirugikan karena beberapa pemohon yang terlanjur membayar pengeringan lahan, tidak mendapat sesuai dengan yang diperjanjikan. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertifikat dan ada warga yang tidak menerima sertifikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan,” ungkap John.
John menambahkan, dalam kurun 2 tahun terakhir jajaran Pidsus Kejari Sidoarjo sangat konsen melakukan penegakkan hukum diantaranya adalah pemberantasan pungutan liar.
“Ada 5 kasus pungli yang telah kami tangani baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi,” tutupnya.