Kejari Sidoarjo Bongkar Korupsi Pemanfaatan Aset Pemda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar kasus korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman (Perkim), Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Momen ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Dalam kasus yang diungkap Kejari Sidoarjo tersebut, empat orang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka berinisial BS, IF, R, dan S. Salah satu dari empat tersangka merupakan Kepala Desa Tambaksawah, lainya adalah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dari dinas terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya melakukan pemeriksaan aset Pemda. Ditemukan bahwa pengelolaan aset rumah susun ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Bangunan rumah susun ini merupakan aset pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tercatat sebagai BMD (Barang Milik Daerah),” ujar John Franky, Selasa 10 Desember 2024.
Sesuai dengan regulasi, seharusnya dikelola oleh pemerintah Kabupaten, dari dinas terkait. Dalam hal ini penggunaan anggarannya adalah Dinas Perkim, bukan Pemdes.
“Nah, saat itu kita sudah memfasilitasi. Kita ambil kemudian kita serahkan ke Pemda dan sekarang Alhamdulillah pengelolaannya sudah benar sesuai dengan peraturan perundang undangan, dengan sistem sewa karena tanahnya adalah milik pemerintah desa Tambaksawah,” imbuhnya.
John Franky melanjutkan, rumah susun itu merupakan aset milik Pemda Sidoarjo, namun tanahnya merupakan hak substitusi penunjukannya pengolahannya oleh Dinas Perkim, bukan Pemdes Tambaksawah.
“Sejak tahun 2008 hingga tahun 2023 kemarin itu dikelola sama pemdes. Jadi seharusnya di sini yang punya kewenangan untuk mengelola adalah pemda,” jelas John Franky.
Menurut John Franky, saat dilakukan pemeriksaan aset, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Pemdes, termasuk Kepala Desa Tambaksawah, sejak tahun 2008 hingga tahun 2023. “Ada beberapa penyimpangan yang ditemukan termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan satu tersangka lainnya masuk tahanan kota. “Karena memang kondisinya (kesehatan) tidak memungkinkan untuk kita lakukan penahanan,” tutupnya.
Advertisement