Kejari Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas
Kasus dugaan korupsi dana kapitasi (cara penghitungan sesuai jumlah) di 27 puskesmas di Mojokerto telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akan segera menetapkan tersangka.
“Sudah naik ke penyidikan, paling cepat akan ada penetapan tersangka, Insya Allah bulan ini (Januari),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, Kamis 9 Januari 2025.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan peristiwa tindak pidana dugaan korupsi yang telah dikantongi oleh penyidik.
Kemudian, hal ini diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang terbit pada Desember 2024.
Dari audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara. Namun, Rizky belum membeberkan nilai kerugiannya. “Ya nanti, lumayanlah,” ujarnya.
Begitu pula terkait siapa calon tersangka dalam kasus penyelewengan dana kapitasi puskesmas untuk tahun anggaran 2021-2022 ini. Ia masih merahasiakan identitas tersangka.
“Yang paling bertanggung jawab. Soalnya begini, yang namanya korupsi itu pasti ada administrasinya, yang membuat siapa, yang menggerakkan semua puskesmas itu siapa,” tandas Rizky.
Advertisement