Kejari Probolinggo Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi
Sambil menjalani sisa hukuman, terpidana kasus korupsi, Muhammad Arif Billah membayar tambahan uang pengganti. Uang sebesar Rp354.078.500 itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Selasa, 5 November 2024 untuk selanjutnya disetor ke kas negara via bank.
Terpidana (Arif), mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kota Probolinggo terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Yakni, korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tahun 2018 - 2020. Terpidana juga terlibat pemberian izin tidak resmi atas pembangunan los dan kios di Pasar Kronong, Kota Probolinggo tahun 2020.
Ternyata sebagian uang retribusi jasa umum dan pembuatan kios dan los Pasar Kromong masuk ke kantong pribadi Arif. Tindakan Arif membuat kerugian negara sebesar Rp462.499.200.
Dalam sidang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.
"Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni, pembayaran uang pengganti Rp354.078.500, dalam tindak pidana korupsi," katanya.
Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Advertisement