Kejari Periksa 3 Korban Pungli Tenaga OS di Pemkot Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memeriksa sebanyak tiga orang saksi perkara pungutan liar (pungli) dengan modus penerimaan tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Hari Kamis (2 Februari 2023) yang pungli tenaga outsorcing dimintai keterangan tiga orang,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Februari 2023.
Khristiya mengatakan, ketiga orang saksi tersebut merupakan korban yang sempat menyetorkan sejumlah uang. Kerugian yang diderita jika ditotal hingga mencapai Rp39 juta.
“(Saksi) pihak korban, jumlah kerugian Rp39 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khristiya menyebut jika terduga pelaku dalam kasus pungli tenaga OS tersebut hingga sekarang belum diperiksa. Selain itu, ia juga tidak memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Surabaya, telah menerima laporan terkait kasus dugaan pungtan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Hal tersebut saat ini masih diproses.
Diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, ada dua perkara terkait pungli yang dilaporkan oleh pihak Pemkot.
Kedua kasus tersebut adalah, pungli sertifikat tanah di Bangkingan, Lakarsanti dan penerimaan pegawai outsourcing. Di sisi lain, Kejari Surabaya menerima laporan itu pada, Senin, 30 Januari 2023. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket),” kata Khristiya, kepada Ngopibareng.id, Kamis, 2 Februari 2023.
Khristiya menyebut, jika yang dilaporkan bukan Aparatur Sipil Negera (ASN), namun kasusnya. Sedangkan terduga pelaku masih masuk dalam data-data yang tengah dikumpulkan.
"Jadi yang dilaporkan itu punglinya, nanti mengarah kepada siapa, oknum yang terlibat siapa, korbannya siapa yang melakukan pungli nanti terbuka pada saat pemeriksaan," jelasnya.
“Kan ini masih puldata baket. Kalau cukup alat bukti bisa dinaikkan penyidikan,” tambah Khristiya.
Advertisement