Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus
Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berbagai kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti sepanjang tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022.
Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berupa 7,6 gram ganja, 44,6 gram sabu-sabu dan 3,9 gram ekstasi. Selain itu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang itu juga memusnahkan 403 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan jumlah Rp 40.300.000, kemudian handphone sebanyak 55 unit, serta 972 buah bak mandi.
"Jadi perkara yang kami lakukan pemusnahan kali ini dari awal tahun 2021 sampai saat ini. Perkara yang menonjol ini tentu tentang narkotika. Uang palsu juga," kata Kajari Mojokerto Gaos Wicaksono, kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.
Menurut Gaos, tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mojokerto meningkat sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022. Hal itu, dinilai dari banyaknya barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan dan berkekuatan hukum tetap.
"Terkait dengan tren, narkoba cenderung naik. Namun kita semua berupaya melaksanakan tugas-tugas penuntut umum secara profesional. Tentu kami melakukan penuntutan sesuai dengan aturan yang ada dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.
Gaos menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di Mojokerto. Ini dibuktikan dengan memberikan ancaman serius kepada pelaku peredaran narkotika di Mojokerto.
"Efek jera sudah relatif baik. Namun demikian kita tetap prioritaskan agar efek jera itu dapat menjadikan mereka kapok," tandasnya.