Kejari Mojokerto Lambat Tangani Dugaan Korupsi BPRS Milik Pemkot
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kota menyebut harus mencari minimal dua bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. Asal tahu saja, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho ini adalah badan usaha milik Pemerintah Kota Mojokerto. Akibat korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar.
"Yang jelas sekarang masih dalam proses pengumpulan alat bukti itu dari keterangan saksi-saksi kemudian dokumen. Sehingga nanti minimal mendapatkan dua alat bukti. Dari alat bukti itu nanti kita akan mencari siapa tersangkanya," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Kota Tarni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Kamis 27 Oktober 2022.
Tarni mengaku proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Namun, kata Tarni, jaksa penyidik tak menutup kemungkinan bakal menggali keterangan dari para nasabah.
"Masih berjalan prosesnya, pemeriksaan saksi masih di internal BPRS. Pasti nanti nasabah diperiksa, cuma sekarang belum sampai ke sana," ungkap Tarni.
Menurut Tarni, saat ini ada 65 yang nasabah yang berhutang ke BPRS dan macet dalam pembayaran. Tarni menyebut tak menutup kemungkinan untuk memeriksa para nasabah yang mempunyai kredit macet tersebut.
"Yang jelas potensi itu siapa saja bisa. Tergantung hasil penyidikan yang kita lakukan, itu mengarah tanggung jawab itu ke mana bisa nasabah, bisa internal, bisa siapa saja yang terkait dengan pembiayaan itu," jelasnya.
"Kalau dari sekian pembiayaan yang itu dinilai macet dan di sana ada penyimpangan kemungkinan bisa juga (nasabah)," imbuhnya.
Asal tahu saja dugaan kasus tindak pidana di BPRS Mojo Artho ini telah naik penyidikan sejak 10 November 2021 lalu. Artinya, kasus dugaan korupsi yang menjerat BPRS Kota Mojokerto sudah hampir satu tahun belum ditemukan tersangka.
"Karena ini ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan mulai dari awal lagi," kata Tarni beralasan.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari window dressing pembiayaan-pembiayaan bank.