Kejari Mojokerto Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, melakukan penahan terhadap tersangka korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Negara Indonesia (BNI) kantor kas Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto yang nilainya mencapai Rp252 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana CSR BNI yang digunakan untuk rehabilitasi jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto pada tahun 2021 lalu.
Ketiga tersangka itu diantaranya, berinisial S, 63 tahun selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, AJ, 43 tahun selaku pelaksana lapangan dan AR, 41 tahun, selaku konsultan proyek.
"Dalam kasus ini tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pertama direktur CV Rahmad Surya Mandiri, pelaksana CV di lapangan. Kemudian AR konsultan pengawas juga konsultan perencana," kata Hadiman kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Hadiman menjelaskan, dari hasil penyelidikan pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada tersebut diduga tak sesaui dengan rencana anggaran biaya (RAB).Sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan RAB. Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu," tegasnya.
Penyidik Kejari Mojokerto Kota menemukan kerugian negara sekitar Rp 252.173.542 pada kasus penggunaan dana CSR BNI tersebut. "Jadi selisih kerugian yang sudah ada sementara ini Rp252 juta. Itu kerugian sementara yang sudah dihitung oleh ahli dari pagu Rp607 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dari ketiga tersangka tersebut Kejari mohon Kota masih menahan 2 tersangkut, yaitu S dan AR. Keduanya ditahan diĀ LapasĀ IIB Mojokerto selama dua tahun kedepan. Sementara tersangka AJ bakal dilakukan penahanan pada Senin depan.
"AJ menyampaikan sedang sakit secara lisan, tetapi sudah tersangka. Minggu depan tetap akan kita panggil sebagai tersangka. Kalau yang bersangkutan kabur kita akan terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.
Advertisement