Kejari Malang Segera Tindaklanjuti Tuntutan Aremania
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera menindaklanjuti tuntutan Aremania. Ini terkait pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan. Berkas kasusnya sudah diterima dari penyidik Polda Jatim
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, pihaknya sudah menerima tuntutan dari ratusan Aremania. Massa sempat menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Kota Malang, pada Senin 31 Oktober 2022 pagi.
“Tadi sudah saya terima, apa yang disampaikan oleh perwakilan dari saudara-saudara. Kami sudah terima apa yang disampaikan mereka (Polda Jatim) dan akan kami tindaklanjuti. Mudah-mudahan semuanya cepat selesai,” ujarnya.
Edy mengatakan, Kejari Kota Malang masih meneliti berkas penyidik dari Polda Jatim terkait kasus tragedi Kanjuruhan. Hal ini disesuaikan dengan tuntutan dari Aremania.
“Berkas itu masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohon waktunya untuk kami laporkan ke pimpinan. Hari ini kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Adapun tuntutan dari Aremania terkait pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan, yaitu meminta Kejati Jatim menolak berkas perkara dari penyidik Polda Jatim karena dinilai tidak lengkap.
Sebab dalam berkas perkara tersebut hanya memasukkan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian. Aremania meminta pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain juga ikut diterapkan dalam proses pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan.