Kejari Lamongan Musnahkan BB Narkoba dengan Cara Diblender
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti dan rampasan hasil kejahatan 154 perkara tindak pidana umum.Tentu, barang bukti dari catatan perkara Maret - Oktober 2023 tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri petugas Polres, Pengadilan Negeri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Lamongan.
Sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari 78.567 gram narkotika golongan I (bukan tanaman, sejenis sabu) dari 37 perkara dan 6,709 butir pil double L dalam 14 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan.
Ganja 12,61 gram dalam 1 perkara, dan pil logo Y sebanyak 6,028 butir dengan 4 perkara dan 321 botol dalam 2 perkara juga ikut dimusnahkan.
Tidak hanya itu. Barang bukti penyerta kejahatan berupa 58 handphone dari 59 perkara, timbangan digital 3 buah dalam 37 perkara juga turut dihancurkan.
Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Irfan Mangalle. menjelaskan, pemusnahan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil diblender dan airnya dimusnahkan," katanya, Rabu, 22 November 2023.
Adapun barang bukti berupa miras dimusnahkan dan dibuang melalui saluran corong selang menuju pembuangan. Sedang barang bukti berupa barang seperti baju, tas dan lainnya dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, lanjut Irfan, diharapkan dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalkan peredaran narkotika, miras, dan kejahatan lainnya.
Selain itu, juga menjadi upaya nyata mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana di sekeliling kita," pungkasnya.