Kejari Kota Pasuruan 'Ditampar' Bebasnya Semua Terdakwa Korupsi
Menyusul bebasnya Sugeng Winarto mantan Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan, pada Rabu 2 Maret 2022 kemarin. Hari ini, Kamis 10 Maret 2022 dua orang terdakwa lainnya yang juga ASN Pemkot Pasuruan yakni Fendy Krisdiono dan Meindahlia Pratiwi dinyatakan bebas.
Keduanya sudah menghirup udara bebas hari ini. Fendy Krisdiono yang dihubungi media ini mengungkapkan syukurnya atas hasil kasasi tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu petikan salinan kasasi yang akan digunakan untuk mengembalikan statusnya sebagai ASN Pemerintah Kota Pasuruan.
"Saya selalu semangat karena ada Tuhan di sampingku. Sekarang masih menunggu petikan kasasinya, Mbak untuk menghadap Pak Walikota," ujar Fendy, Kamis 10 Maret 2022.
Fendy sebelumnya menempati jabatan sebagai Sekretaris Bappelitbangda Kota Pasuruan. Saat kasus tersebut bergulir dia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan tahun 2018. Bebasnya Meindahlia Pratiwi yang sebelumnya sebagai ASN Pemkot Pasuruan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan, dibenarkan oleh penasihat hukumnya Solehodin.
"Iya benar, alhamdulillah kasasinya menyatakan Mbak Meindahlia tidak terbukti melakukan korupsi," ujar Soleh.
Namun, Soleh mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. "Belum menerima salinannya. Tapi, si Mbak sudah keluar lapas hari ini dan kembali ke keluarganya," lanjut Soleh.
Sebelumnya pengajuan kasasi oleh pihak Kejari Kota Pasuruan itu karena didasari tidak puasnya atas hasil banding pada tiga mantan terdakwa. Kejari Kota Pasuruan sampai berita ini ditulis masih belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp pada Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Santoso tidak dibalas.
Sebelumnya, hasil banding menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan untuk Sugeng Winarto. Kemudian 1 tahun 6 bulan untuk Fendy Krisdiono, dan 1 tahun 4 bulan untuk Meindahlia Pratiwi.
Namun, hasil kasasi malah menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi dan dinyatakan bebas.
Advertisement