Kejari Kota Pasuruan Bisa Ajukan PK Bebasnya 3 Terdakwa Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan masih memiliki satu 'jurus' untuk hadapi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus bebasnya tiga koruptor pengadaan aplikasi Dinas Kominfo Kota Pasuruan.
Peninjauan Kembali (PK) bisa menjadi pintu Kejari Kota Pasuruan untuk tetap kekeh pada dakwaan unsur korupsi yang menjerat dua mantan pejabat di Dinas Kominfo Kota Pasuruan dan satu staf di dinas tersebut.
Hal ini diungkapkan salah satu anggota Peradi Malang, Dely Andriono saat diwawancarai Ngopibareng.id, Kamis, 17 Maret 2022. Menurut Dely, Kejari Kota Pasuruan bisa mengajukan PK atas dasar beberapa hal.
"PK itu bisa diajukan atas dasar salah penerapan dasar hukum oleh hakim atau ditemukan alat bukti baru (novum) yang belum pernah diungkap di peradilan," ujar Dely.
Menanggapi kemungkinan diajukannya PK oleh pihak JPU, Solehoddin penasihat hukum MP mengatakan akan menghormati hal tersebut. "Silakan, kami menghormati jika (PK) diajukan," ujar Soleh, Kamis, 17 Maret 2022.
Sejauh ini, menurut Soleh, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi JPU memberatkan hukuman bagi kliennya. "Saya belum menerima salinan putusannya," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Pasuruan yang dihubungi wartawan media ini masih belum memberikan jawaban sampai berita ini ditulis.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan seperti kena tampar atas turunnya kasasi untuk tiga terdakwa SW, FK, dan MP. MA menolak kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jatim. Ketiganya sudah keluar dari lapas saat ini.
Padahal, kasasi yang diajukan pihak JPU untuk memprotes vonis pada tiga terdakwa yang dianggap terlalu ringan.