Kejari Kota Malang Sita Mobil Mewah dari Tersangka Robot Trading
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita dua unit mobil mewah yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang. Dua unit mobil tersebut masing-masing jenis BMW Z4 dan BMW M5.
Dua unit mobil mewah tersebut disita setelah Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara kasus Robot Trading Evotrade kepada Kejari Kota Malang.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial AMAP sebagai founder, AK sebagai direktur, D sebagai komisaris, DES bertugas mendata arus uang, dan MS sebagai kepala admin.
"Lokusnya berada di Kota Malang, alamatnya di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto pada Rabu, 27 April 2022.
Sejumlah tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Lapas, Lowokwaru, Kota Malang selama 20 hari ke depan, setelah itu mereka akan menjalani proses persidangan.
"Untuk mobilnya kami titipkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan," katanya.
Selain menyita dua mobil mewah, Kejari Kota Malang juga mengamankan berbagai barang bukti berupa uang pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 1.150 lembar, uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1.000 lembar.
"Sejak 2021 tersangka mulai menjalankan investasi ilegal itu dengan kantor di Jalan Ikan Tombro, Lowokwaru, Kota Malang," ujarnya.
Untuk menjalankan bisnisnya, tersangka mendirikan perusahaan dengan PT EVOLUSION PERKASA GROUP sekitar September 2021 lalu. Bisnis illegal ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan dari sekitar 6 ribu member yang bergabung.
"Dan (member) mengalami kerugian kurang lebih Rp100 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement