Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan. Barang bukti tersebut berupa berbagai jenis narkotika mulai sabu-sabu hingga obat-obatan terlarang.
Penindakan sejumlah barang bukti narkotika tersebut dilakukan mulai Januari hingga Mei 2023. Berbagai barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 4,1 kilogram lebih.
Lalu narkotika jenis sabu-sabu seberat 925,976 gram, pil dan obat terlarang sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.
"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko pada Selasa 16 Mei 2023.
Edy mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. "Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Di samping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti," katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk dari perang terhadap narkoba. "Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba," ujarnya.