Kejari Kota Kediri Musnahkan BB 26 Perkara, Termasuk Pupuk Ilegal
Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman belakang kantor Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa, 26 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah R mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 (dua puluh enam) perkara mulai dari periode 13 Juli sampai dengan 25 September 2023.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan," katanya.
Barang bukti tersebut, lanjut dia, di antaranya narkotika 50,58 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Kemudian obat keras sebanyak 70.357 butir, pil dobel L, 46 (empat puluh enam) butir, pil ecstasy warna kuning logo "C", 10 (sepuluh) pil jenis inex, 11 (sebelas) pil riklona, dan 1 (satu) paket plastik, 3,5 butir pil alprazolam.
"Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin, masing-masing berukuran 50 kilogram, pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah HP," imbuhnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti 37 sak pupuk masing-masing berat 50 kg dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar. "Untuk pupuk ini tidak memiliki izin edar. Harganya pun di bawah standar pemerintah," katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Wakil Ketua PN Kediri, Boedi Haryantho, Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodi Pratama, Analis Intelijen BNN Kota Kediri Enggrit Fernandes, Apoteker Ahli Madya Dinkes Kota Kediri, Erna Iswahyuni dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Advertisement