Kejari Kota Kediri Musnahkan 67 Sak Pupuk Palsu Tanpa Izin Edar
Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Dari sekian banyak barang bukti yang disita, ada salah satu yang menarik perhatian. Yakni berupa pupuk palsu yang berjumlah 67 sak. Satu sak berisi 50 kilogram.
Alat bukti pupuk ini kemudian dimusnahkan dengan cara diberi atau dimasukkan air. "Ini kasus pemalsuan pupuk di wilayah sekitar Kediri Kota. Istilahnya pupuk ini tanpa izin edar dan standarnya tidak seperti pupuk NPK pada umumnya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Rauf SH, Selasa, 18 Juli 2023.
Selain pupuk palsu tanpa izin edar, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap lainya. Seperti narkotika jenis sabu seberat 66,95 gram. Obat keras 20.456 butir pil double L serta 20 butir pil Alprazolam. Ganja kering 114,42 gram, serta 24 unit handphone.
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan bukti puluhan alat komunikasi handphone dipotong menggunakan gergaji mesin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan implementasi dari 55 perkara kasus hukum yang sudah ditangani. Mulai dari periode 22 Februari 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
"Telah dilakukan pemusnahan barang bukti, ini lima item barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara. Kalau dinominalkan barang bukti narkotikanya sekitar Rp70 juta," ucapnya.
Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, turut serta menyaksikan dan terlibat langsung ikut memusnahkan barang bukti di antaranya Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandara, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, serta tamu undangan lainya.
Advertisement