Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus korpsi BUMDes Berjo. Tersangka dalam kasus tersebut yakni Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno, dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, dan Eko Kamsono.
Kajari Karanganyar M Zuhri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap hampir 20 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga akhirnya kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijadwalkan hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Selasa, 21 September 2022 pekan depan.
Dua tersangka itu diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Korupsi BUMDes
Inspektorat menyebut ada kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo yang mencapai Rp1,1 miliar dari nilai proyek Rp2,6 miliar tersebut. Uang itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp795 juta.
Lanjut sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain Rp1,1 miliar, penyidik juga meminta Inspektorat Karanganyar melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes.