Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Rokok Tak Bercukai dan Miras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan rokok tanpa cukai, ribuan miras, narkoba hingga handphone hasil kejahatan, Rabu 10 April 2019.
Pemusnahan seluruh barang bukti hasil kejahatan yang digelar di halaman belakang kantor Kejari itu dihadiri oleh Kajari Kabupaten Pasuruan Noor HK, Polres Pasuruan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 7.314 gram, sabu-sabu 237,56 gram.
Ada juga pil koplo atau double L sebanyak 16.569 butir, alat hisab sabu sebanyak 6 buah, handphone 71 unit, dan rokok tanpa cukai sebanyak 3.699.920 batang, serta miras 1.424 botol.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht, terhitung akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2019.
“Barang bukti yang kami musnahkan itu berasal dari 128 perkara. Di mana, empat perkara di antaranya merupakan perkara seksi tindak pidana khusus. Sedang 124 perkara lainnya merupakan perkara Pidum," jelas Trian.
Dari semua barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp2 miliar. Khusus untuk rokok tanpa cukai kebanyakan berasal dari industri skala kecil.
“Paling banyak didominasi industri rumah tangga skala kecil. Sehingga kebanyakan langsung dijual bebas ke masyarakat. Padahal itu tanpa pita cukai, sehingga merupakan kejahatan,” jelas Trian.
Sementara itu, Kepala Kejari menegaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai lembaga eksekutor. Khususnya agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak ada yang menyalahgunakan.
“Harapan kami, kejahatan terkait perkara ini akan semakin berkurang di Kabupaten Pasuruan. Kalau mengetahui adanya peredaran rokok illegal atau miras, narkoba dan semua kejahatan, segeralah lapor ke pihak yang berwajib. Jangan diam saja, artinya masyarakat ikut membantu penegak hukum,” jelas Noor. (emil)