Kejari Kabupaten Madiun Segera Tetapkan Tersangka 3 Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akan segera menetapkan tersangka atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2024.
Ketiga kasus tersebut soal dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pembangunan dan pelepasan aset daerah. Pertama, pembangunan kolam renang di Desa Sukosari. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Proyek ini didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2022.
Kasus kedua, pembangunan kolam renang di Desa Gemarang. Yaitu dugaan korupsi dalam pembangunan kolam renang di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Proyek ini bersumber dari BKK BPKAD tahun anggaran 2021 dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Ketiga, pelepasan tanah kas desa di Desa Cabean. Pada kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Tanah tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono pada tahun 2016-2017.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil keterangan dari tim ahli Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Yaitu sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
“Mengawali kinerja tahun 2025, kami akan segera menetapkan tersangka atas ketiga kasus dugaan korupsi ini setelah mendapatkan hasil keterangan dari tim ahli Universitas Sebelas Maret (UNS),” ujar Oktario dalam konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024 lalu.
Selain ketiga kasus di atas, tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkup Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Sragen. Kasus ini masuk dalam agenda prioritas pengungkapan di tahun 2025.
Langkah cepat Kejari Kabupaten Madiun ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Oktario menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan menindak tegas kasus-kasus serupa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisasi," pungkasnya.
Advertisement