Kejari Jombang Musnahkan BB Sabu dengan Dilarutkan ke Air
Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan seluruh barang bukti dari 113 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, pil koplo, dan sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kamis 8 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, jenis barang bukti yang dimusnahkan 5.740 selop rokok ilegal tanpa cukai dari dua perkara, 8.864 butir pil koplo dari 20 perkara, dan 492,57 gram sabu dari 90 perkara.
"Seluruh barang bukti ini perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht) dari tahun 2020," kata Imran.
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan adalah 41 lembar uang palsu dari 1 perkara, 1 kardus alat hisap sabu, dan 1 kardus ponsel.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang bermacam-macam. Untuk jenis narkotika, barang bukti dilarutkan dengan air.
Sedangkan yang dibakar diantaranya rokok tanpa cukai, uang palsu, dan alat hisap sabu. Pembakaran menggunakan bak sampah milik DLH Jombang. "Kalau untuk HP, dihancurkan dengan cara dipukul palu," katanya.