Kejari Jember Musnahkan Ribu Okerbaya, Salah Satu Milik Ustadz
Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti dari 83 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak 45.980 butir okerbaya dan 186,05 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri perwakilan BPOM, Kepada Dinas Kesehatan Jember, dan Polres Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pada tahun sebelumnya pemusnahan dilakukan tiap pertengahan tahun. Namun, dalam perkembangannya barang bukti yang disimpan di Kejaksaan Negeri Jember terus bertambah.
Sehingga, proses pemusnahan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan tiga bulan pertama pada tahun 2024.
Nyoman mencatat, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya. Dari 45.980 okerbaya yang dimusnahkan, sebanyak 10.000 butir di antaranya disita dari satu terdakwa bernama M Iksan Cahyono.
Kemudian perkara menonjol yang kedua adalah perkara narkotika jenis sabu. Barang bukti yang dimusnahkan disita dari terdakwa bernama Nur Rohmad sebanyak 143,02 gram.
"Ada dua perkara yang menarik, yakni 10.000 butir dari perkara dengan terdakwa M Iksan Cahyono. Kemudian ada sabu sebanyak 143,02 gram yang disita dari Nur Rohmad alias pak ustadz," katanya.
Selain okerbaya dan sabu, juga ada 320 barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya. Mulai dari baju hingga celana dalam.
Sabu dan okerbaya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya,” pungkasnya.