Kejari Jember Musnahkan Narkoba hingga Obat Penggugur Kandungan
Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan sejumlah barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 15 Agustus 2023. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 294 perkara yang sudah inkraht sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan merinci, barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya, 164.720 butir okerbaya berlogo Y dan 9.610 butir dextro. Ratusan ribu obat keras itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya ada ekstasi seberat 4,54 gram, sabu seberat 990,604 gram, dan ganja sebanyak 290,5 gram. Kemudian juga ada obat pemicu kelahiran sebanyak 5.275 butir.
“Kasus obat pemicu kelahiran ini menjadi perhatian khusus. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari terdakwa Mochamad Isa,” kata Nyoman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dikutip dari SIP PN Jember, Mohamad Isa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider pidana kurungan 1 bulan, pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
Tak hanya itu, jaksa juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa alat hisap sabu, timbangan, kaleng obat, senjata tajam, pakaian, sembako, pestisida ilegal dan puluhan handphone. Puluhan handphone jenis android itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Dikutip dari SIPP PN Jember, pestisida ilegal itu disita dari terdakwa atas nama Antoni Frenkyando S bin Halim. Terdapat pestisida tak mengantongi izin dengan berbagai merek, di antaranya merek “Amistar Top 325 SC”, “Score 250 EC” ukuran 80 ml dan 250 ml, “Virtako 300 SC” ukuran 50 ml dan 100 ml, “Ridomil Gold” ukuran 500 Gram, “Plenum 50 WG” ukuran 100 Gram, “Pegasus 500 SC” ukuran 80 ml, dan “Bion M 1/48 WP” ukuran 500 Gram.
Selain itu, jaksa juga memusnahkan barang bukti kasus cukai, yakni ada 478.412 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Di sini yang paling menarik juga ada terkait dengan cukai, cukup banyak sekali. Ini berdampak terhadap perekonomian dan pembangunan Jember, karena terdakwa tidak membayar cukai. Saat ini sudah ada yang baru masuk lagi kasus terkait cukai,” pungkasnya.