Kejari Geledah Kantor BPRS Kota Mojokerto Dugaan Korupsi Rp50 M
Tim Satgas penyidik khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto geledah kantor PT BPRS Kota Mojokerto. Mereka melakukan pemeriksaan pada sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank plat merah itu sebesar Rp 50 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman di Kantor PT BPRS Kota Mojokerto yang berada di Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman ditemani Kasipidsus Tarni Purnomo langsung menuju ruang Kepala Audit BPRS Kota Mojokerto. Setelah itu, mereka bergeser ke ruang brangkas. Petugas kejaksaan langsung memeriksa beberapa dokumen yang disimpan dalam brangkas.
"Yang kami cari adalah dokumen yang digunakan untuk anggunan. Seperti, sertifikat tanah atau rumah," tuturnya.
Setelah itu, tim Kejari Kota Mojokerto bergeser ke ruang atas. Mereka memeriksa sejumlah dokumen yang berpotensi menjadi barang bukti. Dari penggeledahan kali ini, Kejari telah menyita dua box berisi dokumen pembiayaan.
Hadiman menegaskan, tim satgas melakukan penggeledahan untuk mendapatkan informasi dan dokumen tambahan kasus tersebut. Setelah adanya penggeledahan ini pihak kejaksaan bakal segera menetapkan tersangka.
"Setelah ini kita akan rapat penyidik dan segera menetapkan tersangka," pungkasnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Advertisement