Kejari Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUBE 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin. Tersangka berinisial I, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
"Penetapan satu tersangka, setelah kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemensos RI, itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Jumat 15 Juli 2022.
Meski sudah menetapkan satu tersangka, sambung Puji, kejaksaan masih terus melakukan pengembangan. Karena, bantuan sosial dana program KUBE 2020, juga diberikan ke tiga Desa lain. Yakni, Desa/Kecamatan Sumberwringin, Desa Mengok dan Sukokerto Kecamatan Pujer.
"Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi ditetapkan Kejari Bondowoso. Karena, hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan kejaksaan, ada dugaan tindak korupsi dana program KUBE 2020 di empat desa," ujarnya.
Mantan Kajari Purwodadi Jsteng itu pun menerangkan, bantuan sosial dana program KUBE 2020 dari Kemensos RI di Bondowoso sebesar Rp 1,9 miliar. Diperuntukkan 25 kelompok masyarakat di setiap Desa dari empat Desa penerima program KUBE 2020.
"Setiap anggota kelompok dapat Rp2 juta untuk pembelian hewan ternak. Rinciannya, Rp 1,85 juta pembelian kambing dan Rp150 ribu untuk vitamin. Tapi, praktiknya hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Sehingga, kerugian negara ratusan juta rupiah di satu desa saja," terangnya.
Karena itu, Puji yang juga pernah Kajari Lingga Kepri menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan. Bahkan, mantan Kadinsos Bondowoso dan juga pihak Kemensos RI akan dimintai keterangan.
"Kejari Bondowoso sudah melayangkan surat pemanggilan ke pihak Kemensos RI. Mereka nanti kita mintai keterangan," tegasnya.
Advertisement