Kejari Bondowoso Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Bantuan Traktor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali tetapkan tersangka baru kasus korupsi bantuan traktor roda empat Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Tersangka baru ini adalah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Tani 2 Joko Purnomo, Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang Bondowoso.
Kejari langsung menahan dan menjebloskan tersangka Joko Purnomo ke Lapas Kelas IIB Bondowoso, Jumat 3 November 2023 sore. Tersangka Joko Purnomo sebagai tahanan titipan selama 20 hari ke depan, sebelumnya BAPnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
"Penahanan tersangka kasus korupsi bantuan traktor roda empat Kementan RI, Joko Purnomo ini untuk memudahkan proses hukum," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Jumat 3 November 2023 sore.
Jaksa asal Batak itu menerangkan, bantuan traktor roda empat Kementan RI diterima tersangka Joko Purnomo pada 2015. Bantuan traktor roda empat senilai Rp 329 juta diterima melalui Dinas Pertanian Bondowoso (sekarang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, red).
"Namun, bantuan traktor roda empat diterima tersangka itu tidak diketahui keberadaannya. Diduga tersangka menyelewengkan, karena semua anggota Poktan, Dinas Pertanian, dan sejumlah warga desa mengetahui bantuan traktor ada pada tersangka," terangnya.
Akibat penyelewengan atau tindakan korupsi dilakukan tersangka Joko Purnomo, menurut Alexander Silaen, Poktan tidak mendapatkan manfaat bantuan traktor roda empat Kementan RI. Poktan hanya diminta tanda tangan, tapi tidak pernah menggunaka bantuan traktor roda empat itu.
"Perbuatan tersangka Joko Purnomo melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berharap ada fakta baru terungkap saat persidangan tersangka Joko Purnomo," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi bantuan traktor roda empat Kementan RI. Dua tersangka, yakni Sahni Ketua Gapoktan Desa Kladi Kecamatan Cermee dan ASN Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Bondowoso, Bagus Perta Legowo.
Tersangka Sahni melakukan korupsi bantuan traktora empat Kementan RI 2018. Ia ditetapkan tersangka pada Maret 2023 dan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
Bagus Perta Legowo tersangka korupsi bantuan traktor roda empat Kementan RI 2017. Ia ditetapkan tersangka pada Mei. 2023, karena menyalahgunakan bantuan traktor untuk Poktan Remang Jaya 2 Desa Cindogo Kecamatan Tapen ke pihak lain. (edo/ngobar)
Advertisement