Kejari Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT. Bogem
Penyidikan kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih terus berjalan. Buktinya, setelah putusan persidangan terdakwa Rudi Hartoyo, mantan Direktur PT Bogem oleh Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu, Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Dua tersangka itu adalah Suryo Kodrat Assidiqi, 42, warga Kecamatan Sumbersari Jember, mantan Plt. Direktur PT.Bogem dan Yusriadi, 41, warga Kecamatan Sukosari Bondowoso, selaku pemasok kopi.
Penetapan kedua tersangka ini setelah kejaksaan melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Asis Widarto kepada wartawan Kamis, 22 April 2021 di Kantor Kejari setempat menjelaskan, kedua tersangka bersama-sama memberikan kesempatan kepada Rudi Hartoyo yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem.
”Kedua tersangka turut serta membantu dan memberi kesempatan kepada Rudi Hartoyo melakukan korupsi PT Bogem,” jelasnya.
Asis menegaskan, penetapan status tersangka, setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup mengarah perbuatan merugikan keuangan PT.Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp400 juta.
”Dari hasil penyidikan itu, keduanya memenuhi persyaratan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya.
Kejaksaan, lanjut Asis, segera menahan kedua tersangka. Karena kasus korupsi ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan. ”Saat ini masih menyelesaikan administrasinya. Penetapan kedua tersangka berdasarkan pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Kedua tersangka diancam pidana lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Bondowoso menetapkan tersangka Rudi Hartoyo, mantan Direktur PT.Bogem hingga sudah diputus penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena secara sah dan menyakinkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dari dana penyertaan modal Rp1,6 miliar.
Deretan direksi PT.Bogem telah menggelapkan keuangan negara Rp477 juta. Rudi Hartoyo divonis melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001.