Kejari Bondowoso Tahan Ketua Gapoktan Tersangka Korupsi Traktor
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cermee, Bondowoso berinisial S tidak bisa menghirup udara bebas lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee yang ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan mesin traktor roda empat itu ke Lapas Kelas IIB Bondowoso.
"Penahanan ke Lapas Kelas IIB Bondowoso dilakukan Rabu, 14 Juni 2023 malam. Itu setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka lengkap dan jaksa penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Kamis 15 Juni 2023.
Penahanan tersangka S, menurut Kajari Puji, selama 20 hari ke depan. Selama penahanan, JPU Kejari Bondowoso membuat surat dakwaan berdasarkan BAP untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
"Dalam pekan ini berkas acara pemeriksaan tersangka kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementan RI, ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Wahyu Satrio menjelaskan, sebelum ditahan di Lapas, Kejari Bondowoso menetapkan S sebagai tersangka kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementan RI tahun anggaran 2018 pada 16 Maret 2023. Total bantuan ada 20 unit traktor roda empat.
"Tapi, tiga traktor roda empat di antaranya diselewengkan tersangka S hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih. Karena, nilai satu unit traktor ditaksir Rp412 juta," jelas Wahyu di Kantor Kejari Bondowoso, Kamis, 15 Juni 2023.(edo)