Kejari Bondowoso Selamatkan Rp 2,2 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Jalan Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar dari penanganan kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin.
Ini setelah tiga tersangka kasus korupsi proyek jalan Desa Tegal Jati menelan anggaran Rp 4,8 miliar dari DAK 2022 mengembalikan kerugian keuangan negara itu ke Kejari Bondowoso.
"Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Desa Tegal Jati Kecamatan Sumberwringin menunjukkan itikad baik mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,2 miliar. Ini adalah langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara," kata Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Jumat 9 Agustus 2024.
Uang Rp 2,2 miliar dikembalikan 3 tersangka itu, sambung Dzakiyul Fikri, sesuai perhitungan BPK terhadap kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek jalan Desa Tegal Jati pada 2022. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana korupsi dilakukan 3 tersangka.
"Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan menentukan hukuman. Para tersangka tetap harus menjalani proses hukum di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas mantan penyidik KPK RI itu.
Tiga tersangka kasus korupsi proyek jalan Desa Tegal Jati Kecamatan Sumberwringin 2022, ini ditetapkan Kejari Bondowoso pada 16 Juli 2024. Yakni, Kepala Diskoperindag Bondowoso, Munandar yang melakukan tindakan pidana korupsi saat menjabat Kadis Bina Marga , Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi. Dua tersangka lagi, ES kontraktor proyek dan RM pengendali perusahaan pelaksana proyek.
Advertisement