Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti 40 Kasus Pidana Inkrah
Barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur. Pemusnahan barang bukti di halaman depan kantor Kejari Bondowoso, Kamis 7 Maret 2024.
Barang bukti dimusnahkan dengan beberapa cara sesuai wujud dan jenisnya. Dengan cara dibakar, dihancurkan dengan alat tajam penghancur, dan dihancurkan dengan blender. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri dan dihadiri perwakilan Forkopimda setempat.
"Barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum yang dimusnahkan hari ini di antaranya, ribuan pil koplo logo Y, sabu-sabu, alat judi cap jie kie, kasur, barang elektronik seperti HP, terpal, dan senjata tajam," kata Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Kamis 7 Maret 2024.
Semua barang bukti dimusnahkan, terang mantan penyidik KPK RI, itu dari 40 kasus tindak pidana umum ditangani periode Oktober 2023 hingga Januari 2024 yang sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan tetap pengadilan negeri.
"Oleh sebab itu, saya harapkan Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak terlalu lama menyimpan barang bukti kasus tindak pidana sudah inkrah, karena rawan disalahgunakan. Paling lama 2 bulan setelah kasus inkrah, barang bukti sudah dimusnahkan," terang jaksa alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu.