Kejari Bondowoso Jemput Paksa dan Tahan Mantan Kades Binakal
Mantan Kepala Desa (Kades) Binakal Bondowoso berinisial SA dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. SA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2021 Binakal Bondowoso sebesar Rp117 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, tersangka SA ditangkap dengan penjemputan paksa di rumahnya, Rabu 24 April 2024.
SA dinilai tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik kejari sebanyak tiga kali tanpa alasan jelas.
"Pemanggilan pertama pada pekan ketiga Maret 2024. Pemanggilan kedua dan ketiga pada April 2024. Karena tiga pemanggilan tidak dihadiri tersangka SA, akhirnya kami menangkap dengan penjemputan paksa di rumahnya pada Rabu hari ini," jelas Dwi Hastaryo.
Tahanan Titipan 20 Hari
Tersangka SA setelah dijemput paksa di rumahnya dibawa ke Kejari Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kemudian SA dijebloskan ke Lapas Kelas IIB sebagai tahanan titipan kejari selama 20 hari ke depan," terang Dwi Hastaryo.
Tersangka SA dijerat Pasal 1 Subs Pasal 4 Juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Dwi Hastaryo.
Advertisement