Kejari Bondowoso Bakar Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan sekitar 129 ribu batang rokok ilegal dengan pita cukai palsu bernilai miliaran rupiah. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti kasus tindak pidana pemakaian cukai palsu yang sudah diputus Pengadilan Negeri Bondowoso dan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok cukai palsu dengan membakar tersebut dilakukan Kejari Bondowoso di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Jumat, 19 Mei 2023. Melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pengadilan Negeri Bondowoso, serta Bea Cukai Jember.
Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, ratusan ribu lebih atau sekitar 129 ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan membakar itu merupakan kasus yang terjadi pada 2021. Proses persidangan bergulir di PN Bondowoso sejak 2022.
"Tapi, eksekusi barang bukti baru sekarang dilakukan, karena tersangkanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusannya tetap sama dengan PN Bondowoso. Sehingga, barang bukti rokok ilegal dimusnahkan, karena sudah inkrah," kata Puji, Jumat, 19 Mei 2023.
Ia menjelaskan, barang bukti ratusan ribu rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek. Sebagian besar menggunakan cukai palsu dan tidak ada cukainya.
"Barang bukti ratusan ribu rokok ilegal itu hasil razia anggota Satpol PP dan Damkar Bondowoso bersama Bea Cukai Jember di gudang rokok milik tersangka di wilayah Bondowoso pada 2021 lalu," jelasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Bondowoso Slamet Yantoko menambahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember akan gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso. Selain itu, menindak tegas pelaku baik pembuat ataupun penjual rokok ilegal dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kita berharap dengan adanya pemusnahan rokok ilegal dari proses hukum ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan dan membeli rokok ilegal dengan cukai palsu atau tanpa cukai," tambah Slamet Yantoko.
Advertisement