Kejari Banyuwangi Terima Pelimpahan Perkara Jamu Ilegal dari BPOM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan peredaran jamu tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Perkara ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2021. Proses tahap II perkara ini dilakukan Senin, 27 Maret 2023.
“Pelimpahan dari BPOM RI. Itu kejadian tahun 2020/2021,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam kasus ini, menurutnya hanya ada satu tersangka berinisial Sj, warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka Sj, menurutnya, tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan jamu tanpa izin selama perisode bulan Maret tahun 2020 hingga Juli 2021. Yang bersangkutan, menurutnya, memproduksi jamu tanpa izin di tiga tempat. “Dia punya tiga CV, di Srono dua, di Muncar satu,” jelasnya.
Mardiyono menambahkan, merek jamu yang diproduksi adalah merek ‘Tawon Klanceng’. Merek ini kemudian diproduksi dalam berbagai varian, misalnya Tawon Klanceng Pegel Linu dan lain sebagainya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi diantaranya satu unit truk, ada jamu yang sudah di-packing, ada yang sudah di kemas dalam botol, ada yang masih dalam drum, ada yang masih bentuk serbuk, dan bahan-bahan jamu termasuk mesin packing dan mesin produksinya.
Tersangka Sj, lanjutnya langsung dilakukan penahanan di Lapas Banyuwangi selama 20 hari terhitung sejak dilakukan penahanan. Menurutnya, di tingkat penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. “Oleh penyidik tidak ditahan, sama Jaksa ditahan 20 hari,” tegasnya.
Setelah ini, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk dilakukan persidangan. Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu penahanan 20 hari. Jadi sebelum 20 hari itu, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum 20 hari,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara tersangka Sj, Eko Sutrisno menyatakan menghormati proses hukum yang saat yang sedang berjalan. Pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dari proses hukum perkara ini.
“Proses hukum kita lalui, nanti tataran pembuktiannya kan nanti di Pengadilan,” tegasnya.
Eko Sutrisno membenarkan, perkara ini mulai berproses lebih dari setahun bahkan hampir 2 tahun. Mengenai lamanya proses dari perkara ini, dia mengaku yang lebih tahu adalah penyidik BPOM. “Tapi menurut kami proses ini lama karena penyidik kesulitan mencari alat buktinya,” tegasnya.
Advertisement