Kejari Banyuwangi Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp2,7 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti berupa uang palsu, narkoba jenis sabu hingga minuman keras.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelas Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi yang diikuti pejabat utama dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R).
Rawi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada hari kemerdekaan ini kita selaku anak bangsa semoga selalu bisa berbuat yang terbaik, hal yang positif untuk kemajuan negara dan bangsa," tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti perkara narkotika, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring. Rinciannya, uang rupiah palsu senilai Rp2.700.000.000., narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24,4 gram, 44 botol minuman keras, HP, dompet, timbangan, parang, linggis, minuman keras sebanyak 44 botol.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk narkotika dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke lubang yang sudah disiapkan. Begitu juga dengan barang bukti minuman keras.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tegasnya.