Kejari Banyuwangi Musnahkan Uang Palsu, Narkoba hingga Miras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti, Kamis, 12 Juli 2023. Pemusnahan barang bukti kali ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana pemalsuan uang, perkara tindak pidana penangkapan, perdagangan satwa liar, tindak pidana kehutanan dan tindak pidana umum,” jelas Suhardjono.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi. Selain itu, pejabat utama Kejari Banyuwangi juga tampak mengikuti kegiatan ini. Ada Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Pidsus Arif Suryono, Kasi Datun Novan B Arianto, Mahasiswa magang dari Universitas Negeri Jember serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 1.046,22 gram. Berikutnya barang bukti perkara tindak pidana kesehatan jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 28.023 butir, dextro sebanyak 6.339 butir, eximer sebanyak 740 butir, jenis obat-obatan tramadol sebanyak 100 butir.
Ada juga uang palsu sebesar Rp 444.800.000., HP , senjata tajam berupa clurit dan parang. Kemudian ada timbangan digital, tas, bong, pakaian, gunting, kunci T, dompet , panci, sendok senter, bong, dadu, timbangan digital serta perkara tindak pidana ringan berupa miras minuman keras (miras) dengan berbagai merk sebanyak 1.017 botol.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam rangka peringatan hari Bhakti Adhiyaksa ini Kejari Banyuwangi juga telah melakukan sejumlah kegiatan. Mulai lomba burung berkicau se-Jawa Bali. Kegiatan ini telah digelar di halaman Kantor Kejari Banyuwnagi, Minggu, 9 Juli lalu.
Selain itu juga dilaksanakan kegiatan donor darah dengan kolaborasi bersama PMI Banyuwangi. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap sesame. Donor darah ini diikuti 40 orang dari pegawai Kejari Banyuwangi dan ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Karini. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan darah.
“Sehingga nantinya diharapkan masyarakat yang membutuhkan darah bisa dengan mudah mendapatkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, seluruh barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tipiring ini telah memperoleh yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Advertisement