Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu-sabu hingga Minuman Keras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan 107,36 gram narkotika jenis sabu, Rabu, 24 April 2024. Selain sabu sabu, turut dimusnahkan obat-obatan jenis trihexyphenidyl dan ribuan botol minuman keras. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.
“Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring,” jelas Suhardjono.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi. Hadir juga pejabat utama Kejari Banyuwangi, diantaranya Kasi Pidum, Achmad Budi Mukhlis, Kasubbagbin Adi Candra, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Haris Hardjo serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti perkara narkotika berupa sabu - sabu sebanyak 107,36 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 13.162 butir, jenis obat-obatan dextromethorpan sebanyak 1.015 butir, jenis obat-obatan tramadol sebanyak 80 butir dan hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas. “Serta minuman keras sebanyak 2.216 botol,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa metode. Narkoba jenis sabu dan pil trhexyphenidyl dimusnahkan dengan cara di blender. Untuk barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam lubang yang sudah disiapkan. Untuk barang bukti lain dibakar.
Suhardjono menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Banyuwangi. Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.