Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu, Pil Trex serta Minuman Keras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (pidum). Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkoba jenis sabu, pil trihexyphenidyl hingga minuman keras. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi. Proses pemusnahan diikuti sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Di antaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, M. Bimo P. Nugroho; Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis; Kasi Intelijen Mardiyono dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Mohammad Rawi, Kamis, 9 Juni 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 11,54 gram sabu, 683 butir pil Triheyphenidyl atau lebih dikenal dengan sebutan pil trex. Selain itu, ada 112 botol minuman keras berbagai merek, 15 unit Handphone berbagai merek dan berbagai barang bukti lain.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan dengan menggunakan blender. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasa dari 33 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Rinciannya ada 14 perkara pidana narkotika dan 19 perkara pidum,” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, M. Bimo P Nugroho.
Bimo menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka percepatan dalam pemusnahan barang bukti. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
”Kita memang lakukan percepatan dalam pengelolaan barang bukti, ini untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti,” pungkasnya.