Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu, Ganja dan Ratusan Ekstasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja. Selain narkotika, ada beberapa barang bukti lain yang turut dimusnahkan. Seperti barang bukti tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono. Pelaksanaannya dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Selasa, 24 September 2024.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelas Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti perwakilan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, Kasi Pidum Kejari Agus Hariyono, Staf Pembinaan Kejari Banyuwangi Fahmi, tim PABB Kejari Banyuwangi dan mahasiswa magang.
Bimo menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat 96,17 gram, ganja 6,10 gram ekstasi 170 butir. Barang bukti lainnya yakni HP, dompet, timbangan digital, bong, pipet, dan tas.
“Serta barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 12 botol,” terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Dalam hal ini, kejaksaan memiliki wewenang sebagai eksekutor.
“Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.