Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu, Ekstasi juga Senjata Api
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti, Selasa, 30 Januari 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkoba, minuman keras hingga senjata api. Seluruh barang bukti yang musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. “Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelasnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi Iptu Sukirman, Kasubsi Subkor P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Masfufah, Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena, Mahasiswi magang dari Universitas Negeri Jember (UNJ) serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring. Di antaranya, sabu-sabu sebanyak 337,13 gram, ekstasi sebanyak 749,5 butir, trihexyphenidyl sebanyak 1.798 butir dan minuman keras sebanyak 69 botol.
Ada juga dua senapan angin beserta 55 proyektil pelurunya. Ini merupakan barang bukti perkara konservasi Sumber Daya Alam. Selanjutnya ada dua unit senjata api beserta 11 peluru yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana senjata api dan senjata tajam.
Pemusnahan narkoba dan pil trihexyphenidyl dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender. Untuk senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda. Minuman keras dengan cara dibuang dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ditegaskan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana. Yakni sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan. “Tentunya perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegasnya.