Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa, 19 Desember 2023. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil koplo. Seluruh barang bukti tersebut sudah dinyatakan inracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.
"Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri pejabat utama Kejari Banyuwangi yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Arief Ramadhoni, Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi. Turut hadir perwakilan dari Satreskoba Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum.
Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 109,81 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 3.608 butir serta barang bukti lain seperti pakaian, HP, dompet, timbangan, kartu remi, pipet, pisau, dan sabit.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Barang bukti narkotika dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke tempat yang disediakan. Sedangkan barang bukti pakaian dan lainnya di musnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, seluruh barang yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. "Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap," ujarnya.