Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, Jumat, 17 Maret 2023. Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara pelanggaran cukai. Pemusnahan dilakukan bersama kantor Bea Cukai Banyuwangi. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi Jl. Raya Situbondo, Nomor 37, Ketapang, Banyuwangi. Pelaksanaan pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah II Jawa Timur, Agus Sudarmadi.
''Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bersama-sama bersinergi dengan Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi dan juga Forkopimda Banyuwangi, '' jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwiyanto; perwakilan dari Polresta Banyuwangi, perwakilan dari Lanal Banyuwangi, perwakilan dari Kodim 0825 Banyuwangi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, serta Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan.
Hadir juga, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Arif Suryono, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara barang bukti yang dimusnahkan dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Suhardjono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.949 botol minuman mengandung etil alkohol, miras jenis arak ukuran 600 ML tanpa dilengkapi pita bea cukai sebanyak 2.369,9 liter.
Berikutnya, ada dua jeriken arak tanpa pita cukai ukuran 30.000 ML, 483 botol Mansion House ukuran 350 ML atau sebanyak 169,05 liter yang tanpa dilengkapi pita bea cukai, sebuah plastik terpal, dan 7 buah kursi yang tanpa dilengkapi pita bea cukai.
''Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana khusus,'' bebernya.
Suhardjono menambahkan, pemusnahan kali ini merupakan kolaborasi bersama aparat penegak hukum. Dia menyebut, kegiatan ini bagian dari penegakan hukum. Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor.
''Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,'' tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan kali ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. ''Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah ada kekuatan hukum tetap,'' ujarnya.
Advertisement