Kejari Banyuwangi Musnahkan Ratusan Gram Sabu yang Telah Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 16 November 2022. Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti perkara lain juga ikut dimusnahkan. Seperti pil trex, dan juga minuman keras. Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari sejumlah perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri pejabat utama Kejari Banyuwangi di antaranya Plh. Kasi Pidum Budi Darmawan, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Rawi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 243,34 gram, obat-obatan jenis trihexyphenidil sebanyak 1.440 butir dan minuman keras sebanyak 18 botol. Selain itu ada juga barang bukti berupa HP, dompet, timbangan digital, pisau, pipet kaca, kartu domino barang bukti lainnya.
Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum. Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan Kejari Banyuwangi ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Yakni sebagai Eksekutor.
“Kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan pil jenis trhexyphenidyl dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Selanjutnya dibuang ke lubang yang sudah disiapkan. Begitu juga dengan minuman keras, seluruhnya dibuang ke lubang yang sudah sediakan. Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Senada dengan Kepala Kejari Banyuwangi, Bimo menegaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, obat-obatan dan tindak pidana umum serta tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Advertisement