Kejari Banyuwangi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Ribuan Pil koplo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil koplo hingga minuman keras. Barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya dipastikan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Kamis, 29 Februari 2024. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PB3R Muhammad Bimo.
Pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Diantaranya perwakilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Kabid Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Banyuwangi, Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo. Hadir juga pejabat utama Kejari Banyuwangi yakni Kasubsi Pratut Pidum Helena, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum serta perkara tipiring. Rinciannya, tujuh perkara narkotika, tujuh perkara Kesehatan, perkara perjudian dan perkara tipiring masing-masing satu perkara.
“Dengan berbagai barang bukti berupa jenis sabu-sabu sebanyak 39,75 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 3.111 butir, minuman keras sebanyak 20 botol, HP, dompet, timbangan digital, bong, pipet, dan barang bukti lainnya,” bebernya.
Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar seperti HP, dompet, bong. Untuk barang bukti sabu-sabu dan pil trihexyphenidyl dimusnahkan dengan cara diblender untuk selanjutnya dibuang ke tempat yang disediakan. Sementara minuman keras dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.
Bimo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Yakni sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Tentunya, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Advertisement