Kejari Banyuwangi Musnahkan Pil Trihexyphenidyl, Sabu Hingga Minuman Keras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti, Rabu, 30 Oktober 2024. Mulai obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl, narkotika jenis sabu hingga minuman keras.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring,” jelasnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari perwakilan Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Banyuwangi diantaranya Kasi Pidum Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, serta Tim PAPBB Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Barang bukti adalah obat-obatan jenis trihexyphenidyl sebanyak 16.872 butir, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6,487 gram, ekstasi sebanyak 4 butir, obat-obatan jenis tramadol sebanyak 10.000 butir dan minuman keras sebanyak 78 botol dan barang bukti lain seperti pipet, timbangan digital dan lainnya.
Barang bukti minuman keras dimusnakan dengan cara ditumpahkan ke lubang yang telah disediakan. Sedangkan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan kemudian kemudian dibuang ke tanah yang sudah dilubangi. Barang bukti lain ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang di bidang pidana, Kejaksaan sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.