Kejari Banyuwangi Musnahkan Minuman Keras dan Barang Bukti Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan mulai kayu, meja, hingga minuman keras.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Selasa, 28 Februari 2023. Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum, seperti perkara perlindungan anak, penganiayaan, judi, KDRT, kesusilaan, pencurian dan perkara tindak pidana ringan,” jelas Suhardjono.
Kegiatan ini juga diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi. Di antaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arif Suryono, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti dari perkara tindak pidana umum berupa kayu, meja, kertas bingo, hp, kartu atm, pakaian, kunci letter t, dan alat kontrasepsi. Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 21 botol dari berbagai merek.
Suhardjono menegaskan, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana adalah sebagai eksekutor. Tugas eksekutor, kata dia, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini proses hukumnya telah selesai. Sehingga harus segera dilaksanakan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Advertisement