Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Ratusan Gram Sabu
Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin, 21 Februari 2022.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu sebanyak 120,89 gram, ekstasi 5,62 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl 758 butir, HP. Ada juga printer, kartu ATM, parang, barang bukti uang palsu sebanyak 18 lembar pecahan seratus ribu.
Selain itu turut dimusnahkan barang bukti perkara minuman keras berupa 38 botol plastik berisi minuman arak bali. Barang bukti perkara perjudian berupa kartu domino. Ada juga satu set meja bilyar yang terdiri dari stik, penata bola, dan bola bilyar.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri seluruh Kasi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Diantaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Edrus, Kasi Intelijen Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, dan Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Rawi.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, M. Bimo P Nugroho menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah ada kekuatan hukum tetap,” tegasnya.