Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Miras
Pemusnahan barang bukti kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi beberapa hari setelah berakhirnya libur lebaran ini. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja hingga minuman keras.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu, 3 Mei 2023. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Polresta Banyuwangi, dan Dinas Kesehatan Banyuwangi.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan merupakan perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana umum seperti KDRT, penganiayaan, pencurian serta tipiring,” jelas Suhardjono.
Selain itu kegiatan ini juga diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi. Di antaranya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya, Staf Datun Haris serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20,66 gram, biji ganja sebanyak 0,97 gram, ganja kering sebanyak 2,88 gram, timbangan digital, tas, bong. Barang bukti perkara tindak pidana kesehatan obat-obatan jenis trihexyphenidyl atau pil trex sebanyak 761 butir, jenis obat-obatan dextro sebanyak 10 butir. Ada juga HP, senjata tajam seperti celurit, parang,
“Serta perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras dari berbagai merk sebanyak 166 botol,” bebernya.
Pemusnahan ini, lanjut Suhardjono, merupakan bagian dari penegakan hukum. Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yakni sebagai eksekutor.
“Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, menambahkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tegasnya.