Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi-Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, Senin, 07 Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki keputusan tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana umum seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, perlindungan anak, pencurian, judi,” jelas Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi.
Dari kasus penyalahgunaan narkoba ada barang bukti sabu sebanyak 5,07 gram dan pil trihexyphenidyl sebanyak 1.409 butir. Dari kasus korupsi ada barang bukti berupa 18 buah stempel. Selain itu ada barang bukti berupa pakaian, sangkar burung, kasur, dan juga kartu remi yang turut dimusnahkan.
Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Mohammad Rawi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Salah satu kewenangan Kejaksaan Negeri adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan dan putusan Pengadilan.
“Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P. Nugroho memastikan barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya sudah ada kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Advertisement